Akreditor - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Akreditor? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Akreditor adalah Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

---
Itulah pengertian dan definisi Akreditor dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.