Apa pengertian dan definisi Akreditor? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Akreditor adalah Pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
---
Itulah pengertian dan definisi Akreditor dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
