Ajudikasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Ajudikasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Definisi (2): 

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh ombudsman.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Ajudikasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.