Pasal 59 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab IV Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 3 Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
---
Pasal 59 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.