Pasal 150 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 150 KUHP Baru
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan Pasal 150 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 150 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.