Pasal 405 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.
Pasal 405 KUHP Baru
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e.
Penjelasan Pasal 405 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 405 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.