Pasal 244 KUHP

Pasal 244 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk, Paragraf 4 tentang Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal 244 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 244 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “pembedaan” misalnya, pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.

Yang dimaksud dengan “pengecualian”, misalnya, pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.

Yang dimaksud dengan “pembatasan”, misalnya, pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu. Yang dimaksud dengan “pemilihan”, misalnya, pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.

Sumber: Pasal 244 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.