Pengertian dan definisi Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Itulah pengertian dan definisi Dewan Pertimbangan Presiden yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.