Pengertian dan definisi Keselamatan Penerbangan
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 48 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Keselamatan Penerbangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.