Pesawat Terbang

Pengertian dan definisi Pesawat Terbang

Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Pesawat Terbang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.