Pengertian dan definisi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Pesawat Terbang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.