Pengertian dan definisi Merek Jasa
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Itulah pengertian dan definisi Merek Jasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.