Pengertian dan definisi Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Itulah pengertian dan definisi Merek yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.