Pengertian dan definisi Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Itulah pengertian dan definisi Restrukturisasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.