Pengertian dan definisi Pengelolaan Keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Itulah pengertian dan definisi Pengelolaan Keuangan Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.