Pengertian dan definisi Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Itulah pengertian dan definisi Penanaman Modal Dalam Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.