Pengertian dan definisi Sarana Perkeretaapian
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Itulah pengertian dan definisi Sarana Perkeretaapian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
