Pengertian dan definisi Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Referensi: Pasal 1 angka 59 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.