Pengertian dan definisi Syahbandar
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Referensi: Pasal 1 angka 56 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Syahbandar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.