Pengertian dan definisi Perairan Wajib Pandu
Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
Referensi: Pasal 1 angka 49 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Perairan Wajib Pandu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.