Pengertian dan definisi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Itulah pengertian dan definisi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.