Permufakatan Jahat

Pengertian dan definisi Permufakatan Jahat

Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.

Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Itulah pengertian dan definisi Permufakatan Jahat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.