Pengertian dan definisi Permufakatan Jahat
Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Itulah pengertian dan definisi Permufakatan Jahat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.