Kantor Akuntan Publik (KAP)

Pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik (KAP)

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Itulah pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.