Pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Itulah pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.