Pengertian dan definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Referensi: Pasal 1 angka 34 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.