Pengertian dan definisi Sanitasi Pangan
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Referensi: Pasal 1 angka 30 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Sanitasi Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.