Pangan Segar

Pengertian dan definisi Pangan Segar

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Pangan Segar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.