Pengertian dan definisi Perdagangan Pangan
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Perdagangan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.