Sistem Terbuka Perjanjian

Pengertian dan definisi Sistem Terbuka Perjanjian

Sistem Terbuka Perjanjian adalah setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Sistem Terbuka Perjanjian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.