Subordination Agreement

Pengertian dan definisi Subordination Agreement

Subordination Agreement adalah perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur.

Referensi: Kamus Hukum.


Subordination Agreement adalah peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Subordination Agreement yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.