Upaya Hukum Luar Biasa

Pengertian dan definisi Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya Hukum Luar Biasa adalah pengecualian dan penyimpangan dari upaya hukum biasa banding dan kasasi;

Adapun bentuk dari upaya hukum luar biasa ini adalah berupa kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (PK).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Upaya Hukum Luar Biasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.