Pengertian dan definisi Biaya Bayar Di Muka
Biaya Bayar Di Muka adalah pengeluaran yang dibayarkan untuk keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan premi asuransi.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Biaya Bayar Di Muka yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
