Pengertian dan definisi Sistem Perbukuan
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Itulah pengertian dan definisi Sistem Perbukuan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
