Pengertian dan definisi Perbuatan Hukum
Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perbuatan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.