Perbuatan Hukum

Pengertian dan definisi Perbuatan Hukum

Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perbuatan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.