Hakim Bersifat Menunggu

Pengertian dan definisi Hakim Bersifat Menunggu

Hakim Bersifat Menunggu (judex ne procedat ex officio) adalah Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hakim Bersifat Menunggu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.