Pengertian dan definisi Hakim Bersifat Menunggu
Hakim Bersifat Menunggu (judex ne procedat ex officio) adalah Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hakim Bersifat Menunggu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
