Pengertian dan definisi Accessoir
Accessoir adalah Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Accessoir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.