Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengertian dan definisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.