Pengertian dan definisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
