Pengertian dan definisi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
