Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian dan definisi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.