Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Pengertian dan definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.