Hukum Tata Negara

Pengertian dan definisi Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Tata Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.