Pengertian dan definisi Kuasa Hukum
Kuasa Hukum adalah Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Kuasa Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.