Kuasa Hukum

Pengertian dan definisi Kuasa Hukum

Kuasa Hukum adalah Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kuasa Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.