Tindakan Penahanan

Pengertian dan definisi Tindakan Penahanan

Tindakan Penahanan adalah Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Tindakan Penahanan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.