Pengertian dan definisi Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kuasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.