Pengertian dan definisi Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat adalah Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pembebasan Bersyarat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.