Pengertian dan definisi Onrechtmatigedaad
Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan hukum) adalah Perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Onrechtmatigedaad yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.