Pengertian dan definisi Locus Delictie
Locus Delictie adalah:
- Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
- empat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Referensi: Kamus Hukum.
Locus delicti adalah Tempat terjadinya kejahatan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Locus Delictie yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.