Kompetensi Absolut

Pengertian dan definisi Kompetensi Absolut

Kompetensi Absolut (kewenangan mutlak) adalah Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.

Referensi: Kamus Hukum.


Kompetensi Absolut adalah Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kompetensi Absolut yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.